Skip to main content

Konsep dan Tipologi Civil Society dalam Negara Demokrasi


Civil Society
“Konsep dan Tipologi Civil Society dalam Negara Demokrasi”
Oleh : Iwan Ismi Febriyanto


Defini Civil Society
            Dalam masyarakat liberal, civil society adalah embrio bagi liberalisme. Dalam konsepsi Tocqueville, dimana masyarakat hidup dalam tatanan komunal, tidak tergantung dari campur tangan negara. Dapat mengorganisasi kebutuhan sendiri dan hanya terikat dengan aturan-aturan lokal. Sedangkan negara hanya mampu melakukan intervensi pada hal-hal tertentu. Namun negara masih dibutuhkan untuk membuat peraturan legal. Namun kekuasaannya harus diminimalisir. Kontrol terhadap kekuasaan negara ini dapat dilakukan dengan distribusi kekuasaan dan dilakukannya pemilihan umum secara teratur, jadi kekuasaan monopoli dapat dicegah.
Tocqueville mendefinisikan civil society sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Tatanan civil society dapat ditemukan pada asosiasi, yaitu sekelompok individu dalam masyarakat yang meyakini satu doktrin atau kepentingan tertentu dan memutuskan untuk merealisasikan doktrin atau kepentingan bersama tersebut. Asosiasi civil society juga melakukan kontrol terhadap negara agar kekuasaannya tidak melampaui ketentuan dalam masyarakat liberal. Asosiasi-asosiasi sosial ini disebutnya sebagai “independent eye” dari masyarakat.
Keberadaan asosiasi masyarakat adalah wilayah milik masyarakat yang steril dari campur tangan negara. Misalnya NGO adalah tipe asosiasi yang memiliki kebebasan. Institusi tersebut membawa individu-individu keluar dari batas-batas kehidupan peribadi menuju proyek sosial yang korelatif dengan ide partisipasi dalam sistem demokrasi. Ide utama Tocqueville adalah bahwa etika liberal yang berhimpitan dengan semangat revolusioner harus segera diakhiri dengan memantapkan dan mengkonstitusionalisasikan kebebasan lewat pembentukan lembaga-lembaga politik. Ia menyebut asosiasi ini sebagai lembaga perantara. Baginya lembaga-lembaga ini yang akan memainkan peran-peran sebagai sebuah jawaban hancurnya rezim-rezim komunis dan otoritarinisme kapitalisme yang keduanya dianggap tidak mampu memberikan tatanan yang membebaskan dan mengalami krisis.
Asosiasi ini akan melebur kepentingan-kepentingan subjektif dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar. Maka kemudian civil society dikembangkan agar menjadi kekuatan penyeimbang setelah negara dan pasar.
Tatanan civil society adalah bagian dari demokrasi yang ingin melahirkan kembali hak-hak warga negara sebagai pemilik awal kekuasan dan kedaulatan, mejamin terbukanya partisipasi secara terbuka. Ia juga secara tegas menolak model anarkisme, yaitu tatanan masyarakat tanpa adanya institusi negara. Tocqueiville hanya menjelaskan bagaimana civil society dapat memenuhi kebutuhannya tanpa intervensi negara. Maka satu-satunya yang membedakan political society dan civil society hanyalah pada pratek mencari, mempertahankan dan merebut kekuasaan. Civil society hanyalah menjadi entitas pressure group.
                                                          
Syarat terbentuknya Masyarakat Sipil
            Masyarakat sipil melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai-nilai bersama. Masyarakat sipil adalah fenomena penengah antara ruang privat dan negara. Dalam prinsip good governance, ada tiga unsur dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Negara, Masyarakat Sipil (Civil Society), dan Market. Nah, ketiga inilah yang menjadi motor penggerak dalam mengatur mekanisme kebijakan yang akan diambil oleh negara. Dimana keseimbangan diantara ketiganya dibutuhkan untuk kemudian menselaraskan fungsi kenegaraan dengan sebaik-baiknya.
            Masyarakat sipil berbeda dengan masyarakat parokial, ekonomi, mauapun politik. Masyarakat sipil secara esensial berorientasi pasar, sehingga para aktor di dalamnya mengakui prinsip-prinsip otoritas negara dan rule of law. Agar bisa tumbuh-berkembang dan mendapat jaminan rasa aman, ia membutuhkan perlindungan dari tatanan hukum yang terlembagakan. Sehingga, masyarakat sipil bukan hanya membatasi kekuasaan negara tapi juga melegitimasi otoritas negara bila otoritas itu didasarkan pada rule of law. Akan tetapi, bila negara itu sendiri ingkar pada hukum dan memandang rendah otonomi individu dan kelompok, masyarakat sipil masih bisa berdiri (walaupun sementara atau dalam bentuk semrawut) jika elemen-elemen konstituennya beroperasi dengna seperangkat aturan-aturan bersama (yang misalnya, menjauhkan kekerasan dan menghormati pluralitas). Hal ini merupakan syarat masyarakat sipil.

Tipologi Masyarakat Sipil
            Masyarakat sipil mencakup beragam organisasi, formal dan informal, meliputi :
-          Ekonomi: Asosiasi-asosiasi (perkumpulan) dan jaringan komersial yang produktif.
-          Kultural: Lembaga dan perkumpulan-perkumpulan yang bersifat religious, etnis, komunal, dan lain-lain yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai, kepercayaan, keyakinan, dan symbol-simbol.
-          Informasi dan pendidikan: Organisasi-organisasi yang mencurahkan dirinya pada sisi produksi dan penyebaran (apakah untuk profit atau tidak) pengetahuan umum, ide-ide, berita, dan informasi publik.
-          Kepentingan: Kelompok-kelompok yang berusaha memajukan atau mempertahankan kepentingan material maupun fungsional dari para anggotanya (misalnya; serikat buruh, asosiasi veteran dan pensiunan, dan kelompok-kelompok profesi).
-          Pembangunan: Organisasi-organisasi yang menghimpun sumber daya dan bakat individu untuk memperbaiki infrastruktur, lembaga, dan kualitas hidup komunitasnya.
-          Berosrientasi isu: Gerakan-gerakan untuk perlindungan lingkungan, reformasi lahan, perlindungan konsumen, dan hak-hak perempuan, minoritas etnis, penduduk pribumi, kaum cacat, dan korban-korban diskriminasi dan penganiayaan lain.
-          Kewarganegaraan: Kelompok-kelompok yang berusaha (secara non partisan) memperbaiki sistem politik dan menjadikannya lebih demokratis (misalnya, bekerja untuk hak asasi manusia, pendidikan dan mobilisasi pemilih, monitoring pemilu, dan pengungkapan praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan lainnya.

Daftar Bacaan :
-          Kompilasi Bahan Kuliah Pengantar Ilmu Politik Semester 1 tahun 2010/2011 oleh: Muhtar Haboddin, S. IP, MA dan Bandiyah, S.Fil, MA.


Comments

Popular posts from this blog

Teori Elit dalam Kebijakan Publik

ELIT DAN KEBIJAKAN : TINJAUAN TEORITIS TENTANG MODEL ELIT DALAM MEMAHAMI ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK Oleh : Iwan Ismi Febriyanto Abstract             In the analysis of public policy, of course, there are some models that can be used to focus on one subject of public policy itself. That is, before we alone make this a great and sturdy construction, of course, we must have a clear model. That is the reason why public policy analysis models are crucial in making or analyzing public policy. There are several models in the classification of policy analysis. However, here the author would like to focus on Elite Model Theory in the analysis of public policy. To find out how political institutions operate, how decisions are made then the informant's most relevant is the political elite. Elite is defined as "those that relate to, or have, an important position." Political elite to do with how power affects the person's public policy making. Here the role of the

TEORI NEW PUBLIC MANAGEMENT

DIALEKTIKA KEBIJAKAN PUBLIK : “STUDI KOMPARASI TEORI NEW PUBLIC MANAGEMENT DENGAN GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK” Oleh: Iwan Ismi Febriyanto Abstract Public sector organizations are often described unproductive, inefficient, always loss, low quality, poor innovation and creativity, as well as many other critics. The emergence of strong criticism directed at public sector organizations will then cause the movement to reform public sector management. One of the public sector reform movement is the emergence of the concept of New Public Management (NPM). The concept of new public management was initially introduced by Christopher Hood in 1991. When viewed from a historical perspective, modern management approaches in the public sector at first appear in Europe in the 1980s and 1990s as a reaction to the inadequacy of the traditional model of public administration. NPM emphasis at that time was the implementation of decentralization, devolution, and the m

Anarkisme, Liberalisme, dan Komunisme

Anarkisme, Liberalisme, dan Komunisme Analisis Mengenai Pengaruh dan Implementasinya dalam Kondisi Politik di Suatu Negara Oleh : Iwan Ismi Febriyanto BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG             Ideologi merupakan hal yang paling krusial dalam sejarah maupun masa depan kehidupan manusia, terutama dalam bidang politik dan ekonomi. Bagaimana ideologi mempunyai peran sebagai dasar maupun pijakan yang digunakan oleh suaru kelompok sebagai panutan dari apa yang akan dilakukannya kedepan. Kata ideologi sendiri pertama kali dikembangkan dan diperkenalkan oleh seorang filsuf dari negara Perancis yang bernama Antonie Destutt de Tracy di masa Revolusi Perancis. Antony Downs (1957:96) mengatakan bahwa ideology merupakan seperangkat asumsi dasar baik normatif maupun empiris mengenai sifat dan tujuan manusia atau masyarakat agar dapat dipakai untuk mendorong serta mengembangkan tertib politik.