Civil
Society
“Konsep
dan Tipologi Civil Society dalam Negara Demokrasi”
Oleh
: Iwan Ismi Febriyanto
Defini Civil Society
Dalam masyarakat liberal,
civil society adalah embrio bagi liberalisme. Dalam konsepsi Tocqueville,
dimana masyarakat hidup dalam tatanan komunal, tidak tergantung dari campur
tangan negara. Dapat mengorganisasi kebutuhan sendiri dan hanya terikat dengan
aturan-aturan lokal. Sedangkan negara hanya mampu melakukan intervensi pada
hal-hal tertentu. Namun negara masih dibutuhkan untuk membuat peraturan legal.
Namun kekuasaannya harus diminimalisir. Kontrol terhadap kekuasaan negara ini
dapat dilakukan dengan distribusi kekuasaan dan dilakukannya pemilihan umum
secara teratur, jadi kekuasaan monopoli dapat dicegah.
Tocqueville mendefinisikan civil society sebagai
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain
kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan
dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau
nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya. Tatanan civil society dapat ditemukan pada asosiasi,
yaitu sekelompok individu dalam masyarakat yang meyakini satu doktrin atau
kepentingan tertentu dan memutuskan untuk merealisasikan doktrin atau
kepentingan bersama tersebut. Asosiasi civil society juga melakukan kontrol
terhadap negara agar kekuasaannya tidak melampaui ketentuan dalam masyarakat
liberal. Asosiasi-asosiasi sosial ini disebutnya sebagai “independent eye” dari
masyarakat.
Keberadaan asosiasi masyarakat adalah wilayah milik
masyarakat yang steril dari campur tangan negara. Misalnya NGO adalah tipe
asosiasi yang memiliki kebebasan. Institusi tersebut membawa individu-individu
keluar dari batas-batas kehidupan peribadi menuju proyek sosial yang korelatif
dengan ide partisipasi dalam sistem demokrasi. Ide utama Tocqueville adalah
bahwa etika liberal yang berhimpitan dengan semangat revolusioner harus segera
diakhiri dengan memantapkan dan mengkonstitusionalisasikan kebebasan lewat
pembentukan lembaga-lembaga politik. Ia menyebut asosiasi ini sebagai lembaga
perantara. Baginya lembaga-lembaga ini yang akan memainkan peran-peran sebagai
sebuah jawaban hancurnya rezim-rezim komunis dan otoritarinisme kapitalisme
yang keduanya dianggap tidak mampu memberikan tatanan yang membebaskan dan
mengalami krisis.
Asosiasi ini akan melebur kepentingan-kepentingan subjektif
dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar. Maka
kemudian civil society dikembangkan agar menjadi kekuatan penyeimbang setelah
negara dan pasar.
Tatanan civil society adalah bagian dari demokrasi yang ingin melahirkan kembali hak-hak warga negara sebagai pemilik awal kekuasan dan kedaulatan, mejamin terbukanya partisipasi secara terbuka. Ia juga secara tegas menolak model anarkisme, yaitu tatanan masyarakat tanpa adanya institusi negara. Tocqueiville hanya menjelaskan bagaimana civil society dapat memenuhi kebutuhannya tanpa intervensi negara. Maka satu-satunya yang membedakan political society dan civil society hanyalah pada pratek mencari, mempertahankan dan merebut kekuasaan. Civil society hanyalah menjadi entitas pressure group.
Tatanan civil society adalah bagian dari demokrasi yang ingin melahirkan kembali hak-hak warga negara sebagai pemilik awal kekuasan dan kedaulatan, mejamin terbukanya partisipasi secara terbuka. Ia juga secara tegas menolak model anarkisme, yaitu tatanan masyarakat tanpa adanya institusi negara. Tocqueiville hanya menjelaskan bagaimana civil society dapat memenuhi kebutuhannya tanpa intervensi negara. Maka satu-satunya yang membedakan political society dan civil society hanyalah pada pratek mencari, mempertahankan dan merebut kekuasaan. Civil society hanyalah menjadi entitas pressure group.
Syarat terbentuknya
Masyarakat Sipil
Masyarakat
sipil melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir
secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan
terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai-nilai bersama. Masyarakat
sipil adalah fenomena penengah antara ruang privat dan negara. Dalam prinsip good governance, ada tiga unsur dalam
kehidupan bermasyarakat, yaitu Negara, Masyarakat Sipil (Civil Society), dan
Market. Nah, ketiga inilah yang
menjadi motor penggerak dalam mengatur mekanisme kebijakan yang akan diambil
oleh negara. Dimana keseimbangan diantara ketiganya dibutuhkan untuk kemudian
menselaraskan fungsi kenegaraan dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat sipil berbeda dengan
masyarakat parokial, ekonomi, mauapun politik. Masyarakat sipil secara esensial
berorientasi pasar, sehingga para aktor di dalamnya mengakui prinsip-prinsip
otoritas negara dan rule of law. Agar
bisa tumbuh-berkembang dan mendapat jaminan rasa aman, ia membutuhkan
perlindungan dari tatanan hukum yang terlembagakan. Sehingga, masyarakat sipil
bukan hanya membatasi kekuasaan negara tapi juga melegitimasi otoritas negara
bila otoritas itu didasarkan pada rule of
law. Akan tetapi, bila negara itu sendiri ingkar pada hukum dan memandang
rendah otonomi individu dan kelompok, masyarakat sipil masih bisa berdiri
(walaupun sementara atau dalam bentuk semrawut) jika elemen-elemen
konstituennya beroperasi dengna seperangkat aturan-aturan bersama (yang
misalnya, menjauhkan kekerasan dan menghormati pluralitas). Hal ini merupakan
syarat masyarakat sipil.
Tipologi Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil mencakup beragam
organisasi, formal dan informal, meliputi :
-
Ekonomi: Asosiasi-asosiasi
(perkumpulan) dan jaringan komersial yang produktif.
-
Kultural: Lembaga dan
perkumpulan-perkumpulan yang bersifat religious, etnis, komunal, dan lain-lain
yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai, kepercayaan, keyakinan, dan
symbol-simbol.
-
Informasi dan pendidikan: Organisasi-organisasi yang
mencurahkan dirinya pada sisi produksi dan penyebaran (apakah untuk profit atau
tidak) pengetahuan umum, ide-ide, berita, dan informasi publik.
-
Kepentingan: Kelompok-kelompok yang
berusaha memajukan atau mempertahankan kepentingan material maupun fungsional
dari para anggotanya (misalnya; serikat buruh, asosiasi veteran dan pensiunan,
dan kelompok-kelompok profesi).
-
Pembangunan: Organisasi-organisasi yang
menghimpun sumber daya dan bakat individu untuk memperbaiki infrastruktur,
lembaga, dan kualitas hidup komunitasnya.
-
Berosrientasi isu: Gerakan-gerakan untuk
perlindungan lingkungan, reformasi lahan, perlindungan konsumen, dan hak-hak
perempuan, minoritas etnis, penduduk pribumi, kaum cacat, dan korban-korban
diskriminasi dan penganiayaan lain.
-
Kewarganegaraan: Kelompok-kelompok yang
berusaha (secara non partisan) memperbaiki sistem politik dan menjadikannya
lebih demokratis (misalnya, bekerja untuk hak asasi manusia, pendidikan dan
mobilisasi pemilih, monitoring pemilu, dan pengungkapan praktek-praktek korupsi
dan penyalahgunaan lainnya.
Daftar
Bacaan :
-
Kompilasi
Bahan Kuliah Pengantar Ilmu Politik Semester
1 tahun 2010/2011 oleh: Muhtar Haboddin, S. IP, MA dan Bandiyah, S.Fil, MA.
Comments