Carut Marut Perburuhan di Indonesia*
Oleh : Iwan Ismi
Febriyanto
Kaum Buruh Sedunia, Bersatulah !
Permasalahan
buruh memang telah lama ada di belahan bumi manapun, ini seiring dengan
perkembangan industrialisasi yang terjadi sejak abad ke 18 lalu. Di Indonesia
sendiri, permasalahan buruh nyatanya memang belum menemui titik terang dengan
berbagai tuntutan kesejahteraannya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah
mencapai 6 % per tahunnya ternyata belum mampu memperbaiki nasib buruh secara
signifikan. Di berbagai daerah, nasib buruh masih dalam taraf hidup yang tidak
layak. Belum lagi pada permasalahan bahwa buruh-buruh yang tergabung atau
menjadi piminan-pimpinan di serikat pekerja masih harus mendapatkan ancaman
atau intimidasi dari berbagai perusahaan tempat mereka bekerja. Sebenarnya,
sekelumit permasalahan ini bisa terselesaikan dengan UU yang dibuat oleh
pemerintah.
Namun, pada kenyataannya, UU No.13 tentang Ketenagakerjaan di
Indonesia masih belum mampu menjawab realitas yang terjadi hari ini. Maka dari
itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagaimana fungsinya sebagai pressure group dalam upaya menyampaikan
aspirasi masyarakat memberikan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak pemerintah. Diantaranya :- .Penghapusan pekerja outsourcing, khususnya di BUMN. Karena perusahaan pelat merah masih banyak menggunakan outsourcing.
- Pemberian Jaminan Kesehatan bagi kaum buruh sebagai amanat UU No.24 Tahun 2012 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhitung tanggal 1 Januari 2013.
- Pemerintah harus siap mengawal sistem pengupahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan standar upah yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Memberikan jaminan bagi buruh yang ikut atau tergabung dalam serikat buruh agar tidak mendapatkan intervensi oleh perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja
- Menghentikan premanisme dan kriminalisasi yang ditujukan kepada para buruh.
- Pemberhentian dan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif yang ternyata merugikan buruh, terutama para buruh di pabrik rokok.
- Meminta Pemerintah Kota Malang untuk segera mengusulkan atau membuat rancangan Perda tentang Ketenagakerjaan di lingkup Kota Malang.
- Menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional
Tujuh tuntutan
diatas harus segera dan secepatnya dipenuhi oleh pihak pemerintah dalam upaya
mensejahterakan kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai amanat
UUD 1945.
*Disampaikan pada aksi PMII Komisariat Brawijaya didepan Gedung Sementara DPRD Kota Malang pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)
Comments